PBI
Peraturan Badan Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Pasal 14
BAB 3 — PERATURAN DI BANK INDONESIA
(1) Satuan Kerja Pemrakarsa mengajukan pokok pengaturan PBI atau pokok pengaturan PDG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam Rapat Dewan Gubernur untuk memperoleh persetujuan. (2) Mekanisme dan persyaratan pengajuan pokok pengaturan rancangan PBI atau rancangan PDG dalam Rapat Dewan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan Rapat Dewan Gubernur.
