PBI
Peraturan Badan Nomor 18-41-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Bilyet Giro
Pasal 19
BAB 12 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat perbedaan penulisan jumlah dana dalam Bilyet Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f antara yang tertulis dalam angka dan dalam huruf, Bank Tertarik dapat:
a. menolak Bilyet Giro; atau b. melaksanakan perintah pemindahbukuan. (2) Pelaksanaan perintah pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan: a. jumlah dana yang berlaku adalah jumlah dalam huruf; dan b. jika jumlah dana yang dicantumkan dalam huruf dan/atau angka ditulis berulang-ulang dan terdapat perbedaan, yang berlaku adalah jumlah yang terkecil.
