Pasal 9
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
(1) Pihak yang akan menjadi Penyelenggara Switching dan/atau Penyelenggara Payment Gateway sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Penyelenggara Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus memenuhi persyaratan aspek kelayakan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang meliputi: a. legalitas dan profil perusahaan; b. hukum; c. kesiapan operasional; d. keamanan dan keandalan sistem; e. kelayakan bisnis; f. kecukupan manajemen risiko; dan g. perlindungan konsumen. (2) Bagi pihak yang akan mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik yang dapat juga menampung dana maka pemenuhan persyaratan: a. kecukupan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan b. perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, harus mencakup pula manajemen risiko dan perlindungan konsumen terkait pengelolaan dana yang ditampung dalam Dompet Elektronik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
