Langsung ke konten
PBI Berlaku

Peraturan Badan Nomor 18-4-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 Tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank