PBI
Peraturan Badan Nomor 18-39-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan...
Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan uang Rupiah pecahan 100 (seratus) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
