PBI
Peraturan Badan Nomor 18-38-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas...
Pasal 4
(1) Harga setiap lembar (bilyet) uang Rupiah dalam lembaran uang Rupiah kertas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah). (2) Dalam hal uang Rupiah kertas khusus digunakan sebagai alat transaksi maka harga setiap lembar (bilyet) sebesar nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
