PBI
Peraturan Badan Nomor 18-37-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas...
Pasal 15
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
