PBI
Peraturan Badan Nomor 18-31-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan...
Pasal 3
Harga uang Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan nilai nominal pada pecahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yaitu sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
