PBI
Peraturan Badan Nomor 18-29-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan...
Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan uang Rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
