PBI
Peraturan Badan Nomor 18-24-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas...
Pasal 1
Bank INDONESIA mengeluarkan uang Rupiah khusus pecahan 50.000 (lima puluh ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
