PBI
Peraturan Badan Nomor 18-23-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan...
Pasal 8
Uang Rupiah kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) tahun emisi 2005 dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.
