PBI
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Selain larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pemegang Saham Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang: a. melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagai sarana; dan/atau b. melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) untuk kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dengan atas nama pribadi.
