Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pihak yang telah melakukan kegiatan usaha penukaran valuta asing tanpa izin Bank INDONESIA, wajib memperoleh izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang telah melakukan kegiatan usaha
penukaran valuta asing tanpa izin Bank INDONESIA wajib mengajukan permohonan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan. (3) Dalam hal setelah berlalunya jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA mengetahui adanya pihak yang tidak memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat: a. menyampaikan teguran tertulis; dan/atau b. merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk:
- menghentikan kegiatan usaha; dan/atau
- mencabut izin usaha yang diberikan oleh otoritas yang berwenang dimaksud.
