PBI
Peraturan Badan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARA KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
(1) Dalam melakukan kegiatan, Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib memastikan penerapan prinsip perlindungan konsumen. (2) Penerapan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berupa: a. penyampaian informasi kurs kepada Nasabah secara transparan; b. perlindungan data dan/atau informasi Nasabah; dan c. penanganan dan penyelesaian pengaduan Nasabah yang efektif. (3) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang mengenakan biaya kepada Nasabah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan prinsip perlindungan konsumen diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
