PBI
Peraturan Badan Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan...
Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2016 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
