Pasal 25
BAB 6 — DOKUMEN TRANSAKSI
(1) Bank dapat menerima dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang disampaikan oleh Pihak Asing secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut: a. dokumen Underlying Transaksi bersifat final; dan b. Bank telah mengetahui track record Pihak Asing dengan baik. (2) Dalam hal Bank melakukan fungsi kustodian dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen pendukung dapat diterima dari Pihak Asing paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kalender. (3) Dalam hal Bank tidak melakukan fungsi kustodian dan Pihak Asing memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen pendukung dapat diterima paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan kalender. (4) Bank dapat menerima dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pihak Asing atas pembelian valuta asing terhadap Rupiah melalui Transaksi Spot paling banyak sebesar USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Pihak Asing paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian dan penerimaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam Surat Edaran
Bank INDONESIA.
