Pasal 11
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b wajib dilakukan secara dynamic hedging. (2) Transaksi dynamic hedging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaku transaksi Call Spread Option tidak terekspos pada risiko nilai tukar akibat kurs pasar melampaui kisaran kurs Call Spread Option awal. (3) Transaksi dynamic hedging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. kisaran kurs tidak overlap dengan kisaran kurs transaksi Call Spread Option awal; b. kisaran kurs tidak memiliki gap dengan kisaran kurs transaksi Call Spread Option awal; c. menggunakan Underlying Transaksi yang sama dan belum jatuh waktu; d. nominal tidak bersifat kumulatif;
e. jangka waktu:
- paling sedikit 6 (enam) bulan untuk transaksi Call Spread Option awal yang memiliki sisa jatuh waktu 6 (enam) bulan atau lebih; atau 2) mengikuti sisa jatuh waktu transaksi Call Spread Option awal untuk transaksi Call Spread Option awal yang memiliki sisa jatuh waktu kurang dari 6 (enam) bulan; dan f. dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah kurs pasar melampaui kisaran kurs Call Spread Option awal. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dynamic hedging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
