Pasal 6
BAB 2 — TRANSAKSI
(1) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) adalah USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah. (2) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi forward adalah USD5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Nasabah. (3) Jumlah tertentu (threshold) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi option adalah USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Nasabah.
(4) Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilarang melebihi nominal Underlying Transaksi. (5) Dalam hal nominal Underlying Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nominal Underlying Transaksi tersebut dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD10,000.00 (sepuluh ribu dolar Amerika Serikat). (6) Jangka waktu pembelian dan penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang melebihi jangka waktu Underlying Transaksi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah tertentu (threshold) dan pembulatan kelipatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
