PBI
Peraturan Badan Nomor 18-16-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit...
Pasal 4
BAB 2 — PENGATURAN RASIO LTV DAN RASIO FTV
(1) Tata cara penilaian agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b ditetapkan sebagai berikut: a. untuk KP atau PP yang diberikan dengan plafon
sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) maka nilai agunan didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai intern Bank atau penilai independen; dan b. untuk KP atau PP yang diberikan dengan plafon di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) maka nilai agunan didasarkan pada taksiran yang dilakukan oleh penilai independen. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian agunan diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
