PBI
Peraturan Badan Nomor 18-16-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit...
Pasal 25
BAB 5 — SANKSI
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan/atau Pasal 24, Bank INDONESIA dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.
