PBI
Peraturan Badan Nomor 18-16-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Rasio Loan To Value Untuk Kredit...
Pasal 22
BAB 4 — PEMERIKSAAN OLEH BANK INDONESIA
(1) Bank INDONESIA berwenang melakukan pemeriksaan kepada Bank dalam rangka pelaksanaan Peraturan Bank
INDONESIA ini. (2) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA guna melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan otoritas lain.
