Pasal 19
BAB 3 — PENGATURAN UANG MUKA KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
(1) Ketentuan mengenai Uang Muka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku bagi Bank yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. rasio Kredit bermasalah dari total Kredit atau rasio Pembiayaan bermasalah dari total Pembiayaan secara bruto (gross) kurang dari 5% (lima persen); dan b. rasio KKB bermasalah dari total KKB atau rasio PKB bermasalah dari total PKB secara bruto (gross) kurang dari 5% (lima persen). (2) Penghitungan rasio Kredit bermasalah dari total Kredit atau rasio Pembiayaan bermasalah dari total Pembiayaan dan rasio KKB bermasalah dari total KKB atau rasio PKB bermasalah dari total PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Laporan Bulanan Bank Umum atau Laporan Statistik Moneter dan Stabilitas Keuangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah periode 2 (dua) bulan sebelumnya. (3) Dalam hal terdapat kebutuhan data yang belum dapat dipenuhi dari Laporan Bulanan Bank Umum atau Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Bank INDONESIA dapat meminta Bank untuk menyampaikan laporan lain. (4) Bank wajib menyampaikan laporan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
