Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain dalam rangka penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, Bank INDONESIA berwenang: a. meminta PJPUR untuk melakukan dan/atau tidak melakukan kegiatan tertentu; b. menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan PJPUR; dan/atau c. mencabut izin PJPUR. (2) Pelaksanaan kewenangan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kondisi: a. terdapat permintaan pihak yang berwajib kepada Bank INDONESIA untuk menghentikan sementara kegiatan PJPUR dalam rangka mendukung proses hukum yang berlaku; b. terdapat permintaan tertulis atau rekomendasi dari otoritas pengawas yang berwenang untuk menghentikan kegiatan PJPUR;
c. otoritas pengawas yang berwenang telah mencabut izin dan/atau menghentikan kegiatan BUJP milik PJPUR; d. terdapat putusan Pengadilan yang mencabut izin BUJP dan/atau PJPUR; dan/atau e. terdapat permohonan pembatalan dan/atau pencabutan izin yang diajukan atas inisiatif PJPUR.
