PBI
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 17
BAB 4 — KEWAJIBAN PENYELENGGARA JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH DAN MANAJEMEN RISIKO
(1) PJPUR harus memiliki dan menerapkan manajemen risiko secara efektif. (2) Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pengawasan aktif oleh komisaris dan direksi; b. kecukupan kebijakan dan prosedur; c. kecukupan proses identifikasi dan mitigasi risiko; dan d. pengendalian intern.
