PBI
Peraturan Badan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah
Pasal 14
BAB 3 — PENGAWASAN PENYELENGGARA JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Bank INDONESIA menyampaikan surat pembinaan kepada PJPUR. (2) PJPUR wajib menindaklanjuti surat pembinaan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
