Pasal 12
BAB 3 — PENGAWASAN PENYELENGGARA JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH
(1) PJPUR wajib menyampaikan kepada Bank INDONESIA laporan berkala dan laporan insidental, termasuk segala keterangan, penjelasan, rekaman, dan/atau dokumen terkait pelaksanaan kegiatan jasa Pengolahan Uang Rupiah apabila diminta, menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) PJPUR atas permintaan Bank INDONESIA wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksa dan memberi bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari laporan dan segala keterangan, penjelasan, rekaman, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh PJPUR.
(3) Dalam rangka memastikan kebenaran dan keakuratan laporan dan/atau dokumen yang disampaikan oleh PJPUR sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA berwenang meminta laporan, keterangan, penjelasan, rekaman, dan/atau dokumen kepada pihak yang bekerja sama dengan PJPUR.
