PBI
Peraturan Badan Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN OPERASI MONETER
(1) Untuk mengendalikan Suku Bunga PUAB O/N sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dilakukan pengelolaan likuiditas di pasar uang Rupiah dengan cara Absorpsi Likuiditas dan/atau Injeksi Likuiditas. (2) Untuk menjaga stabilitas nilai tukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan intervensi dan/atau transaksi lainnya di pasar valuta asing.
