Pasal 23
BAB 6 — PENYELESAIAN TRANSAKSI OPERASI MONETER
(1) Peserta Operasi Moneter harus memiliki: a. rekening giro Rupiah di Bank INDONESIA; dan b. rekening giro valuta asing di Bank INDONESIA dalam hal peserta Operasi Moneter mengikuti transaksi OPT di pasar valuta asing. (2) Peserta Operasi Moneter harus memiliki rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau di lembaga kustodian yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Peserta Operasi Moneter yang mengikuti kegiatan Operasi Moneter wajib menyediakan dana yang cukup di rekening giro Rupiah di Bank INDONESIA dan/atau surat berharga yang cukup di rekening surat berharga di Bank INDONESIA atau di lembaga kustodian untuk penyelesaian kewajiban pembayaran pada tanggal penyelesaian transaksi. (4) Peserta Operasi Moneter yang mengikuti transaksi OPT di pasar valuta asing wajib menyediakan dana yang cukup di rekening giro Rupiah di Bank INDONESIA atau melakukan transfer dana dalam valuta asing yang cukup
ke rekening Bank INDONESIA di bank koresponden untuk penyelesaian transaksi. (5) Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), transaksi Operasi Moneter yang bersangkutan dinyatakan batal. (6) Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka transaksi Operasi Moneter yang bersangkutan: a. dinyatakan batal, untuk transaksi penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing; b. tetap wajib diselesaikan setelah tanggal penyelesaian transaksi, untuk transaksi OPT di pasar valuta asing selain transaksi penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
