PBI
Peraturan Badan Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN OPERASI MONETER
(1) Operasi Moneter bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter. (2) Dalam rangka mencapai stabilitas moneter, Operasi Moneter diarahkan untuk mengendalikan Suku Bunga PUAB O/N dan menjaga stabilitas nilai tukar. (3) Suku Bunga PUAB O/N sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikendalikan agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank INDONESIA. (4) Nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijaga agar bergerak stabil sejalan dengan nilai tukar fundamental. (5) Suku bunga kebijakan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Bank INDONESIA 7-day Reverse Repo Rate (BI 7-day Repo Rate).
