PBI
Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 26
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Surat Keputusan Direksi Bank INDONESIA Nomor 21/55/KEP/DIR tanggal 27 Oktober 1988 tentang Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank; dan b. Surat Edaran Bank INDONESIA Nomor 21/32/UPG tanggal 27 Oktober 1988 perihal Pasar Uang dan Penempatan Dana Antar Bank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
