Pasal 24
BAB 11 — SANKSI
(1) Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif atas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh setiap Pelaku Pasar dan Lembaga Pendukung Pasar Uang. (2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis;
b. kewajiban membayar; c. penghentian sementara kegiatan di Pasar Uang; d. pencabutan izin usaha di Pasar Uang; dan/atau e. pembatasan dan/atau larangan kegiatan dalam sistem pembayaran. (3) Pelaku Pasar dan/atau Lembaga Pendukung Pasar Uang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (4), dan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (4) Lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (5) Pihak yang ditugaskan oleh Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (6) Setiap Pelaku Pasar dan Lembaga Pendukung Pasar Uang yang dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 22. (7) Bank INDONESIA menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi terhadap Pelaku Pasar, Lembaga Pendukung Pasar Uang, lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA, dan pihak yang ditugaskan oleh Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan, kepada: a. Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal sanksi dikenakan kepada Pelaku Pasar, Lembaga Pendukung Pasar Uang, dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan; b. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, dalam hal sanksi dikenakan kepada Nasabah berupa korporasi Badan Usaha Milik Negara;
c. Bursa Efek INDONESIA, dalam hal sanksi dikenakan bagi Nasabah berupa korporasi publik yang tercatat di Bursa Efek INDONESIA; dan/atau d. Instansi yang berwenang, dalam hal sanksi dikenakan kepada pihak yang ditugaskan oleh Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan.
