PBI
Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 21
BAB 10 — PENGAWASAN PASAR UANG
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap kegiatan di Pasar Uang.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan otoritas lain yang berwenang. (3) Pengawasan terhadap kegiatan di Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengawasan tidak langsung; dan/atau b. pemeriksaan.
