PBI
Peraturan Badan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Pasar Uang
Pasal 19
BAB 8 — INFRASTRUKTUR PASAR UANG
(1) Bank INDONESIA mengatur mekanisme penyelesaian transaksi di Pasar Uang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian transaksi di Pasar Uang diatur dengan ketentuan Bank INDONESIA.
