Peraturan Badan Nomor 18-06-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
regulation_id: "PERBAN_18-06-pbi-2016_2016" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 18-06-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika" year: "2016" number: "18-06-pbi-2016" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-18-06-pbi-2016-2016" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-bi/2016/18-06-pbi-2016" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-bi-no-18-06-pbi-2016-tahun-2016" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 18-06-pbi-2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-18-06-pbi-2016-2016
Pasal I
Penjelasan Pasal 42 huruf b dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 273, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5762) diubah sehingga penjelasan Pasal 42 berbunyi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Pasal II
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. …………… .. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 April 2016
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd.
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
