Pasal 25
(1) Bank memastikan Pihak Asing menyampaikan dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah melalui Transaksi Spot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 pada tanggal transaksi untuk setiap transaksi. (2) Dokumen Underlying Transaksi dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Transaksi Spot wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal valuta. (3) Dokumen Underlying Transaksi dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah wajib diterima oleh Bank paling lambat pada 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi. (4) Dalam hal Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memiliki tanggal jatuh waktu kurang dari 5 (lima) hari kerja setelah tanggal transaksi, dokumen Underlying Transaksi dan dokumen pendukung Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah dimaksud wajib diterima oleh Bank paling lambat pada tanggal jatuh waktu. (5) Dokumen Underlying Transaksi dan dokumen pendukung Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah sampai dengan jumlah tertentu (threshold) yang penyelesaiannya akan dilakukan secara netting wajib diterima oleh Bank paling lambat: a. pada tanggal valuta dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Spot; b. 5 (lima) hari kerja sejak tanggal transaksi dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah; atau c. pada tanggal jatuh waktu dalam hal perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind) dilakukan melalui Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah
yang memiliki tanggal jatuh waktu kurang dari 5 (lima) hari kerja. (6) Dokumen Underlying Transaksi dalam rangka Transfer Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 wajib diterima oleh Bank paling lambat pada saat terjadinya penambahan dana Rupiah Pihak Asing. 11. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
