PBI
Peraturan Badan Nomor 17-4-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Pasal 8
BAB 4 — PELAPORAN
Peserta PUAS wajib melaporkan transaksi PUAS kepada Bank INDONESIA sesuai ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pelaporan transaksi PUAS.
