PBI
Peraturan Badan Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH...
Pasal 6
BAB 3 — PENGECUALIAN KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH
Transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf a meliputi: a. pembayaran utang luar negeri; b. pembayaran utang dalam negeri dalam valuta asing;
c. belanja barang dari luar negeri; d. belanja modal dari luar negeri; e. penerimaan negara yang berasal dari penjualan surat utang negara dalam valuta asing; dan f. transaksilainnya dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
