PBI
Peraturan Badan Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH...
Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai kewajiban penggunaan Rupiahuntuk transaksi nontunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.
