PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 5
BAB 2 — KEPEMILIKAN REKENING GIRO
(1) Pihak selain Bank dan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening Giro dan/atau Rekening Giro Khusus. (2) Kepemilikan Rekening Giro dan/atau Rekening Giro Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank INDONESIA.
