Pasal 3
BAB 2 — KEPEMILIKAN REKENING GIRO
(1) Bank wajib memiliki Rekening Giro Rupiah. (2) Bank yang melakukan kegiatan dalam valuta asing selain wajib memiliki Rekening Giro Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memiliki Rekening Giro Valas. (3) Selain memiliki Rekening Giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank dapat memiliki Rekening Giro dan/atau Rekening Giro Khusus berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan atau ketentuan Bank INDONESIA. (4) Dalam hal Bank melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah maka Rekening Giro Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipisahkan dengan Rekening Giro Rupiah yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
