PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 29
BAB 12 — PENUTUPAN REKENING GIRO
Penutupan Rekening Giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat disetujui apabila Pemilik Rekening Giro telah
menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada Bank INDONESIA sebelum pelaksanaan penutupan Rekening Giro.
