PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 16
BAB 6 — SARANA PENYETORAN DAN PENARIKAN
Sarana penyetoran elektronik yang disediakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dan sarana penarikan elektronik yang disediakan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c digunakan untuk pemindahan dana antar Rekening Giro atau dari Rekening Giro ke rekening lain yang ditatausahakan di Bank INDONESIA.
