PBI
Peraturan Badan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 tentang REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Pasal 14
BAB 6 — SARANA PENYETORAN DAN PENARIKAN
Cek BI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a hanya dapat digunakan untuk keperluan penarikan tunai atas beban Rekening Giro Rupiah.
