PBI
Peraturan Badan Nomor 17-22-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PEMBENTUKAN COUNTERCYCLICAL BUFFER
Pasal 9
BAB 4 — EVALUASI COUNTERCYLICAL BUFFER
Dalam MENETAPKAN besaran dan waktu pemberlakuan Countercyclical Buffer, Bank INDONESIA dapat berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.
