PBI
Peraturan Badan Nomor 17-22-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PEMBENTUKAN COUNTERCYCLICAL BUFFER
Pasal 11
BAB 5 — PENGAWASAN
Bank INDONESIA menginformasikan Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 6 kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang mengatur mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank.
