PBI
Peraturan Badan Nomor 17-22-pbi-2015 Tahun 2015 tentang KEWAJIBAN PEMBENTUKAN COUNTERCYCLICAL BUFFER
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
- Bank adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah, termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri.
- Countercyclical Buffer adalah tambahan modal yang berfungsi sebagai penyangga (buffer) untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit dan/atau pembiayaan perbankan yang berlebihan sehingga berpotensi mengganggu stabilitas sistem
keuangan.
