PBI
Peraturan Badan Nomor 17-21-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK...
Pasal 3
Pemenuhan GWM dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut:
a. GWM Primer dalam Rupiah sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah. b. GWM Sekunder dalam Rupiah sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam Rupiah. c. GWM LFR dalam Rupiah sebesar hasil perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LFR Bank dan LFR Target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.
Penjelasan Pasal 4 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Penjelasan Pasal 12 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
