Pasal 12
(1) Bank INDONESIA menatausahakan SBI dan SDBI dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis (Book Entry Registry) di Bank INDONESIA. (2) Sistem penatausahaan yang dikelola oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem penyelesaian transaksi dan pencatatan kepemilikan SBI dan SDBI. (3) Sistem pencatatan kepemilikan SBI dan SDBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa warkat (scripless). (4) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung penatausahaan SBI dan SDBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI dan SDBI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank INDONESIA atau menghentikan kegiatan usahanya, Bank INDONESIA berwenang mencabut penunjukan yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal 15 ayat (2) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Ketentuan Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
