Pasal 76
BAB 10 — SANKSI
(1) Peserta yang terlambat menyampaikan laporan berkala sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupakewajiban membayar sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan, dengan jumlah kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). (2) Dalam hal Peserta tidak menyampaikan laporan berkala sebagaimana dimaksud pada Pasal 66 ayat (3), Peserta dikenakan sanksi administratif berupateguran tertulis. (3) Peserta yang tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal teguran tertulis dapat dikenakan sanksi administratif berupapenurunan status kepesertaan.
