PBI
Peraturan Badan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 tentang PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN...
Pasal 52
BAB 6 — PENYELENGGARAAN SISTEM BI-ETP, BI-SSSS, DAN SISTEM BI-RTGS
(1) Penyelenggara menyediakan FLI kepada Bank Peserta Sistem BI-RTGS yang terdiri atas FLI RTGS dan FLI Kliring. (2) Penyelenggara MENETAPKAN persyaratan penggunaan FLI yang harus dipenuhi oleh Bank Peserta Sistem BI-RTGS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan penggunaan FLI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank INDONESIA.
